Download Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang MP3 Song Free
Track Details & Info
| Song Title | : Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang |
| Artist / Channel | : TribunJakarta Official |
| Audio Duration | : 03:19 Min |
| File Size | : 4.55 MB |
| Audio Bitrate | : 192 kbps High Quality |
| Release Date | : July 31, 2026 |
| Total Streams | : 1,393 views |
Stream full audio track for Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang from artist TribunJakarta Official. The estimated download size is 4.55 MB running for 03:19 minutes with full HD sound clarity. Enjoy seamless online streaming on Android, iPhone, iPad, Windows PC, or Mac.
Searching for lyrics, official video streams, and MP3 download links for Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang? Enjoy high-speed download links and interactive audio preview to help you enjoy your favorite tracks anywhere. Explore related music releases and top trending songs in our recommendations below MP3 Music Download.
🌐 Track Web & Search Info Notes (DuckDuckGo, Yahoo & Bing):
Enjoy Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang track details and audio information on MP3 Music Download. On this page, you will discover track info for Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang.
Enjoy Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang music track, audio songs, and official release details today on MP3 Music Download.
Listen to Kuasa Hukum Febrie Bongkar Kejanggalan! Surat Penahanan Dipersoalkan, Sebut Tiga Poin Hilang high quality audio track details on MP3 Music Download.
Listen carefully efficiently on MP3 Music Download.
Official Description & Notes
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sah.
Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan temuan dan kajian dari tim analisis dan advokat Febri, ada indikasi sejumlah pelanggaran hukum terkait penanganan perkara Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan, kajian dari tim analis, tim advokat terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi-indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di Kejagung," ujar Febri Diansyah usai membesuk Febrie di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari YouTube KompasTV.
Salah satu indikasi pelanggaran yang ditemukan adalah terkait penahanan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Febri Diansyah mengungkapkan ada tiga poin yang hilang dalam surat perintah penahanan Febrie yang diterima pada Jumat (24/7/2026) lalu.
Ia mengatakan, dari poin (a) di dalam surat, alih-alih berlanjut ke poin (b), (c), dan (d), justru langsung melompat ke poin (f) dan seterusnya.
"Yang paling sederhana, surat perintah penahanan yang (diterima) tanggal 24 kemarin, teman-teman atau publik bisa melihat bahwa di surat perintah penahanan ini menunjukkan salah satu tidak berjalannya prinsip kehati-hatian," tutur Febri Diansyah.
"Di sini poin pertamanya adalah, huruf (a), kemudian di poin berikutnya, (b), (c), dan (d) hilang, langsung ke (e), (f), dan seterusnya," imbuh dia.
Febri Diansyah pun mempertanyakan apa sebenarnya isi dari ketiga poin yang hilang tersebut.
Ia meyakini hilangnya poin (b), (c), dan (d), tidak mungkin terjadi hanya karena salah ketik.
"Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d) (isi)nya apa, kenapa tidak ada di sini (di dalam surat)?" katanya.
"Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya," lanjut Febri Diansyah.
Dititipkan ke Rutan KPK
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah ditahan sejak Jumat (24/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Di hadapan awak media, Febrie mengatakan ia langsung ditahan setelah selesai diperiksa.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Ada Poin yang Hilang dalam Surat Perintah Penahanan, Tak Mungkin Typo, https://www.tribunnews.com/nasional/7861968/kuasa-hukum-febrie-adriansyah-ada-poin-yang-hilang-dalam-surat-perintah-penahanan-tak-mungkin-typo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
Editor Video : Ilham Bintang Anugerah
Uploader: Winda Rahmawati
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: https://www.youtube.com/@tribunjakarta
Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100093670066352
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakarta?lang=en
Instagram: https://www.instagram.com/tribunjakarta/
#febrieadriansyah #febridiansyah #KasusFebrie #tppu #kejagung #jampidsus #kpk #SuratPenahanan #Korupsi #KompasTV #BeritaHariIni #BeritaTerbaru #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #NewsIndonesia #BreakingNews #UpdateKasus #ViralHariIni #IndonesiaNews #kasuskorupsi